Jennifer Dunn Facebook Belum juga divonis atas kasus kepemilikan sabu-sabu, Jennifer Dunn kembali harus berhadapan dengan Undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.
Pasalnya, artis cantik tersebut dituduh telah melakukan kekerasan psikis terhadap anak-anak, dengan memasukkan foto mesra dirinya dan sang pengacara Sunan Kalijaga ke dalam akun Facebook Shalma, putri Sunan yang baru berusia sepuluh tahun.
Sang anak yang melihat foto ayahnya tersebut langsung mengalami depresi berat karena malu diejek sama teman-teman.
"Saya melihat ketika anak itu cerita kepada saya. Anak itu menangis karena beban psikologis. Jadi menurut saya itu hal yang harus diantisipasi karena nggak baik. Siapapun yang melakukan itu akan merusak masa depan anak," ujar Aris Merdeka Sirait, Sekjen Komnas Perlindungan Anak.
"Jadi waktu foto itu dibuka, dia malu sama teman-temannya kemarin, tapi kalo sekarang memang fotonya sudah nggak ada. Dan dia minta kepada saya ini untuk distop dan saya minta kepada orang tuanya untuk memberikan terapi anaknya karena tingkat traumanya cukup tinggi," sambung Aris saat ditemui di Komnas Perlindungan Anak di Jl TB Simatupang No 33, Jakarta Timur, Jumat (9/4).
Lebih lanjut Aris menambahkan, jika terbukti telah melakukan kekerasan psikis, Jennifer akan dikenakan ancaman kurungan tiga tahun sesuai dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. "Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2002 No 23 dengan ancaman hukuman tiga tahun," tuturnya.
Sebagai terpidana sangat riskan jika Jennifer menggunakan teknologi internet dari dalam penjara. Untuk itulah, Aris akan mempelajari kasus ini. "Kita akan mempelajari, apakah di dalam penjara, status terpidana (Jennifer Dunn) seperti itu boleh menggunakan teknologi," jelasnya.
Sabtu, 10 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar